
KABUPATEN KERINCI
Profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci
Tentang Kami
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kerinci melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penyelenggaraan pelayanan umum di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

KABUPATEN KERINCI
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Kerinci. Dinas ini memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Senin – Kamis 07 : 30 – 16 : 00
Senin – Kamis 07 : 30 – 16 : 00
Sabtu – Minggu LIBUR
© 2026 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KERINCI. SELURUH HAK CIPTA DILINDUNGI.