DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN KERINCI

Profil Dinas

Profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci
Tentang Kami
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kerinci melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penyelenggaraan pelayanan umum di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

  1. Fungsi
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup.
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pengendalian pencemaran.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup.
  5. Pelaksanaan administrasi dinas.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
  7. Layanan Kami
  8. Penerbitan Rekomendasi Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
  9. Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah B3
  10. Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  11. Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
  12. Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup
  13. Pembinaan dan Edukasi Lingkungan Masyarakat
  14. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
  15. Penilaian PROPER dan Adipura
  16. Struktur Organisasi
  17. Kepala Dinas
  18. Sekretariat
  19. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  20. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
  21. Sub Bagian Perencanaan dan Program
  22. Bidang Tata Lingkungan
  23. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
  24. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
  25. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
  26. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Berita Lainnnya

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN KERINCI

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Kerinci. Dinas ini memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Kontak Kantor
Jam Pelayanan

Senin – Kamis          07 : 30 – 16 : 00

Senin – Kamis          07 : 30 – 16 : 00

Sabtu – Minggu        LIBUR

Lokasi Kantor

© 2026 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KERINCI. SELURUH HAK CIPTA DILINDUNGI.

Scroll to Top